Khitan Dalam Tinjauan Syariah Islam

Sebagai seorang muslim, tentu kita mengenal istilah khitan bukan? Khitan juga biasa disebut dengan sunat, atau tetak (bahasa Jawa).  Dalam bahasa medis, khitan lebih dikenal dengan nama sirkumsisi, yaitu memotong kulup/preputium pada penis anak lelaki.

Khitan, adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya memotong. Al-Khitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008).
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya khusus pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita. Pembahasan khitan pada wanita, insya Allah akan kami bahas di bab khusus.

Menurut Wikipedia, khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut bisa diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam gua-gua prasejarah.

Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada kehidupan seorang Muslim. Khitan  merupakan fitrah manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi, adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi, dan menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut diwariskan secara turun temurun.

Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan ini: 

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ 

Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim ) 

Sebagai sebuah fitrah, khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Nabi Ibrahim Alaihissalam berkhitan setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak."

Sedangkan Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum dalam firman yang artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).

Menurut sebagian  ulama, hukum khitan untuk lelaki itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal  dari imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan sesuai sabdanya

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ 

Artinya: "Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).

Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah

Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku Kitab Tarbiyatul Aulaad fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai berikut:

  • Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
  • Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
  • Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
  • Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.


Di samping faidah-faidah tersebut, banyak sekali manfaat secara medis yang bisa didapatkan dari khitan, Anda bisa baca di sini!


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khitan Dalam Tinjauan Syariah Islam"

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda